Melanjutkan pembahasan terkait kebiasaan dalam keseharian yang tanpa kita sadari ternyata membatalkan puasa ialah kebiasaan yang sering dilakukan saat menjahit. Saat hendak menjahit biasanya untuk memasukkan benang ke dalam lubang jarum yang sangat kecil kita sering kali mengemut/membasahi ujung benang dengan ludah kita.
Ternyata kebiasaan yang sedemikian rupa dapat membatalkan puasa apabila kita membasahi ujung benang tersebut untuk ke dua kalinya dengan cara memasukkan ujung benang kedalam mulut kita. Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Manhaj dalam bab hal-hal yang membatalkan puasa.
Beliau menuliskan dalam kitabnya bahwa, “Apabila ada ludah keluar dari mulut kemudian ludah tersebut dimasukkan kembali ke mulut seperti contoh ludah tersebut sudah berada di bibir lalu ditelan maka hal tersebut membatalkan puasa, begitu juga membasahi benang, siwak serta perkara lainnya dengan ludah atau air, jika benang atau siwak tadi dimasukkan kembali ke dalam mulut pastinya air atau ludah yang menempel pada ujung benang atau siwak tadi akan bercampur dengan ludah yang masih ada di dalam mulut, bila ludah tersebut tidak dibuang kemudian malah ditelan maka hal ini membatalkan puasa”.
Jadi, ketika kita memasukkan kembali benda yang telah kita basahi baik dengan air atau dengan ludah, maka harus kita buang ludah didalam mulut yang telah bercampur dengan air atau ludah yang menempel pada benda tersebut agar puasa kita tidak batal.
Selanjutnya kebiasaan yang dapat membatalkan ialah menelan atau tertelannya sisa-sisa makanan yang masih menempel di sela-sela gigi. Imam Ibnu Hajar menuturkan dalam kitabnya, “Apabila ada sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi orang yang sedang berpuasa ditelan secara sengaja baik ia mampu untuk mencari serta membuangnya atau tidak maka batal puasanya, sebab ia dianggap ceroboh dengan menyengaja menelannya. lain halnya jika sisa makanan tersebut tertelan dengan sendirinya tanpa disengaja, bila saat tertelan sisa makanan tersebut susah untuk dicari dan dibuang maka puasanya tetap sah meski sebelum tertelan sebetulnya ia mampu untuk mencari serta membuangnya. Namun, bila saat tertelan sisa makanan tersebut masih sempat untuk dicari dan dibuang kemudian justru ia biarkan hingga masuk ke dalam jauf maka batal puasanya”.
Dari itu Ulama’ sangat menganjurkan bahkan menyatakan sangatlah sunnah hukumnya untuk membersihkan sisa-sisa makan yang masih menempel di mulut sebelum waktu subuh masuk.
Penulis: Ust. Syihabul Umam
Referensi : Kitab Hawasyai Al-Syarwani wa Ibnu Qosim Al-‘Ubbady ‘Ala Tuhfah Al-Muhtaj ( juz:4, hal:547-548, 551 )